Employment Permit System bagi Tenaga Kerja Asing telah dibentuk melalui sebuah jaringan yang jelas dan sistem ini merupakan jalan yang legal untuk bekerja di Korea bagi Tenaga Kerja Asing berdasarkan MOU yang telah ditandatangani oleh kedua pemerintah yaitu pemerintah Korea dan pemerintah negara penempatan Tenaga Kerja.
Penempatan Tenaga Kerja Asing hanya dilaksanakan oleh pemerintah (termasuk organisasi-organisasi yang disahkan.
Kontrak kerja diperpanjang setiap 1 tahun sampai 3 tahun dengan kontrak kerja yang sah, dan Tenaga Kerja Asing bisa bekerja kembali paling tidak 6 bulan setelah meninggalkan Korea.
Hak asasi Tenaga Kerja Asing dilindungi oleh standar hukum perburuhan, hukum upah minimum, hukum kesehatan dan keselamatan industri.