Tentang Kami
Company Profile
Mitra Bina Insani

   Program & Biaya
Komputer
Bahasa Korea
Bahasa Jepang
Bahasa Inggris
Bimbingan Belajar
Bahasa Mandarin

   Interaktif
Buku Tamu
Kontak Kami
Download
Kirim Artikel / Berita

   Daftar Alumni
Alumni Bahasa Korea
Alumni Bahasa Jepang
Alumni Bahasa Inggris
Alumni Komputer

   Info G to G Korea Siswa Bina Insani
Siswa Sudah ter-Sending
Daftar Penerima SLC
Daftar Penerima Visa / Preliminary Training

   Bekerja di Korea
Pengantar tentang EPS
Hak & Kewajiban
Syarat PenempatanKerja
Sekilas Bekerja di Korea

   Hasil Tes EPS-KLT
EPS-KLT Mei 2009

   Program Pemagangan IMM Jepang
Prosedur Rekrutmen
Persyaratan
Jenis Pekerjaan

   E-Mail Bina Insani

   Diklat Instansi

   Testimoni Siswa Bina Insani

   Info Terbaru
Komputer
Bahasa Korea
Bahasa Jepang
Bahasa Inggris
Bimbel
Lowongan Kerja
Umum
Pengumuman BNP2TKI
TKI Korea

   Jajak Pendapat
Pelatihan apa yang paling anda minati :

Komputer
Korea
Jepang
Inggris
Bimbel


   Statistik
  Visitors : 566161 visitors
  Hits : 53828 hits
  Month : 756 users
  Today : 228 users
  Online : 11 users

   


Hak dan Kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

Perlindungan Hak Asasi Tenaga Kerja Asing

Seorang pengusaha/majikan diwajibkan oleh hukum, mengambil sebuah asuransi supaya kasus keterlambatan pembayaran gaji tidak akan terjadi dan pengusaha harus membayar gaji tidak kurang dari gaji minimum yang legal.

Seorang pekerja asing yang tinggal lebih dari satu tahun di sebuah perusahaan yang paling tidak mempunyai 5 pekerja akan menjadi seorang penerima Asuransi Jaminan Kepulangan (Pemotongan Pembayaran).

Seorang pengusaha/majikan harus mengajukan sebuah Asuransi Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk berbagai masalah kecelakaan dan kesehatan tenaga kerja asing.

Call-center disediakan untuk pelayanan pengarahan dan konsultasi.


Kewajiban

Seorang pekerja asing diwajibkan oleh hukum, mengambil sebuah Asuransi Biaya Kembali untuk biaya kembalinya pekerja ke negara asal dan juga Asuransi kecelakaan untuk kecacatan atau kematian yang tidak sesuai bagi pekerja.

Seorang pekerja asing harus bekerja di perusahaan yang ditentukan kontrak, akan tetapi jika dibawa alasan-asalan yang sah untuk pemindahan tempat kerja, boleh pindah ke perusahaan lain dalam hukum-hukum atau peraturan yang sesuai.

Seorang pekerja asing dapat bekerja di Korea sampai 3 tahun, hanya dengan sebuah kontrak yang sah dan tinggal di Korea secara tidak sah (illegal) sangat terlarang.

Seorang pekerja asing dilarang membawa anggota keluarganya pada saat masuk ke Korea.

 
 

| depan | tentang kami | buku tamu | download | kontak |
©LPK BINA INSANI 2003-2009 Powered by auraCMS v1.62.
valid R S S / X M L & H T M L

Original Themes by ENDOK.