Hak dan Kewajiban
HAK DAN KEWAJIBAN
Perlindungan Hak Asasi Tenaga Kerja Asing
Seorang pengusaha/majikan diwajibkan oleh hukum, mengambil sebuah asuransi supaya kasus keterlambatan pembayaran gaji tidak akan terjadi dan pengusaha harus membayar gaji tidak kurang dari gaji minimum yang legal.
Seorang pekerja asing yang tinggal lebih dari satu tahun di sebuah perusahaan yang paling tidak mempunyai 5 pekerja akan menjadi seorang penerima Asuransi Jaminan Kepulangan (Pemotongan Pembayaran).
Seorang pengusaha/majikan harus mengajukan sebuah Asuransi Kesehatan dan Keselamatan Kerja untuk berbagai masalah kecelakaan dan kesehatan tenaga kerja asing.
Call-center disediakan untuk pelayanan pengarahan dan konsultasi.
Kewajiban
Seorang pekerja asing diwajibkan oleh hukum, mengambil sebuah Asuransi Biaya Kembali untuk biaya kembalinya pekerja ke negara asal dan juga Asuransi kecelakaan untuk kecacatan atau kematian yang tidak sesuai bagi pekerja.
Seorang pekerja asing harus bekerja di perusahaan yang ditentukan kontrak, akan tetapi jika dibawa alasan-asalan yang sah untuk pemindahan tempat kerja, boleh pindah ke perusahaan lain dalam hukum-hukum atau peraturan yang sesuai.
Seorang pekerja asing dapat bekerja di Korea sampai 3 tahun, hanya dengan sebuah kontrak yang sah dan tinggal di Korea secara tidak sah (illegal) sangat terlarang.
Seorang pekerja asing dilarang membawa anggota keluarganya pada saat masuk ke Korea.
|