PENGUMUMAN HAL-HAL PENTING YANG HARUS DIKETAHUI OLEH CPMI KOREA PROGRAM G TO GBagi kalian Para Pejuang Won, nih ada info yang WAJIB banget kalian tau ya temann...
Let's check this out!!!!

A. Proses Penempatan G to G Korea bagi setiap Pekerja Migran Indonesia

  1. Ikut Ujian EPS Topik
  2. Lulus Ujian EPS Topik (bagi yang tidak lulus tidak bisa lanjut )
  3. Sending data ke Korea
  4. Calon pengguna memilih CPMI dan menerbitkan SLC
  5. CPMI dipanggil Prelim berdasarkan SLC
  6. Menunggu CCVI keluar ( CCVI diterbitkan oleh Imigasi Korea atas permintaan user di Korea)
  7. HRD Korea menerbitkan Entry list (daftar masuk ke korea) dan mengirimkannya ke BP2MI
  8. BP2MI lalu mengajukan apply visa berdasarkan CCVI
  9. BP2MI lalu melaporkan visa yang keluar ke HRD K
  10. HRD K lalu menerbitkan nametag ( daftar PMI yang akan berangkat )
  11. Proses Pemberangkatan

B. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Sending Data bagi yang lulus EPS Topik

  1. Tidak ada biaya sending data
  2. Sending data hanya untuk CPMI Korea yang telah lulus EPS Topik
  3. Sending data hanya dilakukan oleh BP2MI
  4. Sending data bisa dikembalikan oleh HRD Korea bila ada masalah identitas diri CPMI. Misal nama di passport berbeda dengan nama saat mendaftar. Bila itu terjadi BP2MI akan melakukan perbaikan data CPMI melalui SPAS
  5. Masa berlaku sending data 1 tahun dan setelah lewat satu tahun bisa sending ulang
  6. Data CPMI yang sudah di sending akan masuk ke database HRD Korea, dan data CPMI tersebut akan di tawarkan kepada pengguna di Korea.
  7. Tidak ada jaminan data CPMI yang disending duluan akan lebih dulu dipilih oleh pengguna di Korea, semua tergantung oleh user yang akan memilih data CPMI
  8. Tidak ada yang bisa mengintervensi pemilihan data CPMI oleh user di Korea, bahkan BP2MI sekalipun tidak bisa memaksa HRD Korea untuk memilih CPMI tertentu.
  9. Tidak ada jaminan data yang sudah di sending bisa terpilih user di Korea
  10. Data sending bisa di tolak oleh HRD Korea ( Restrict ). Biasanya ini terjadi kepada CPMI yang dulu pernah masuk ke Korea dan melakukan Tindakan melanggar hukum di Korea atau menjadi PMI Non Prosedural.

C. Hal-hal yang harus diketahui mengenai SLC (Standard Labor Contract)

  1. Tidak ada biaya penerbitan SLC,  tidak benar jika ada pihak di Indonesia yang mengatakan  bisa mengurus SLC bagi CPMI Korea. Bahkan BP2MI tidak bisa memaksa HRD Korea menerbitkan SLC untuk CPMI.
  2. SLC Diterbitkan oleh HRD Korea berdasarkan permintaan dari user / pengguna di Korea.
  3. Penerbitan SLC di Korea tidak melihat urutan data sending atau siapa yang disending duluan. Bisa jadi, data sending yang belakangan dapat langsung terpilih oleh pengguna di Korea.
  4. Pembatalan SLC bisa terjadi kapanpun dan HRD Korea tidak pernah memberitahukan alasan pasti pembatalan SLC.
  5. Ketika CPMI yang sudah dapat SLC dibatalkan SLCnya, CPMI bisa mendapatkan SLC baru bila ada pengguna lain yang memilih CPMI tersebut
  6. Mendapatkan SLC bukan kepastian CPMI berangkat ke Korea
  7. Ketika CPMI mendapatkan SLC lalu SLC nya dibatalkan, tidak ada jaminan bisa mendapatkan SLC baru. Bisa jadi CPMI tidak akan mendapatkan SLC kembali
  8. Hal-hal yang sering ditanyakan CPMI seputar SLC :
    • Saya sudah sending lebih dari 2 tahun, namun tidak dapat SLC, apakah ada solusi ? Sudah sending bukan jaminan bisa dapat SLC. Penerbitan SLC sepenuhnya tergantung apakah ada user yang memilih CPMI atau tidak.
    • SLC saya dibatalkan, namun saya dipanggil prelim bagaimana penjelasan hal itu ? Pembatalan SLC dapat terjadi kapanpun, bahkan ketika CPMI sedang mengikuti Prelim bisa saja SLC nya dibatalkan oleh pengguna. Bila ini terjadi, CPMI tetap ikut prelim dan menunggu mendapatkan SLC yang baru. Berapa lama ? tergantung cepat atau tidaknya terpilih kembali oleh pengguna yang baru.
    • SLC saya dibatalkan, dan saya sudah ikut Prelim lalu saya mendapatkan SLC baru dan apakah saya harus ikut Prelim Ulang ?  Tidak perlu ikut prelim lagi. Lalu bagaimana bila saya ternyata tetap dipanggil Prelim ? laporkan kepada petugas BP2MI bahwa anda sudah pernah ikut prelim.
    • Ada pihak yang mengatakan bisa mengurus SLC dengan membayar sejumlah uang tertentu, apakah itu benar ? tidak itu adalah penipuan. Bahkan BP2MI tidak bisa memaksa user di Korea untuk menerbitkan SLC bagi CPMI.

D. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Prelim

  1. Sudah ikut prelim bukan jaminan bisa ditempatkan di Korea, Prelim adalah salah satu tahapan dalam proses EPS Penempatan ke Korea Selatan.
  2. Panggilan Preliminary Training dapat dilakukan berdasarkan SLC ataupun Entry List.
  3. Panggilan Preliminary Training berdasarkan SLC berarti belum tentu CPMI mendapatkan CCVI dan belum masuk ke dalam Entry List.
  4. Panggilan Preliminary Training berdasarkan Entry List, berarti CPMI sudah mendapatkan CCVI dan sudah masuk ke dalam daftar CPMI yang akan segera di berangkatkan ke Korea.
  5. Prelim dilaksanakan di tempat yang ditentukan oleh BP2MI.
  6. Syarat dokumen mengikuti Prelim dapat dilihat di pengumuman yang ditayangkan di website BP2MI.
  7. Hal-hal sering ditanyakan oleh CPMI seputar Preliminary Training
    • Saya sudah prelim, namun kenapa tidak berangkat-berangkat ? pemberangkatan ke Korea tergantung dari diterbitkanya CCVI oleh Imigrasi Korea berdasarkan permintaan dari user yang mana CCVI tersebut akan diajukan ke Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta untuk Proses Apply Visa. Bila CCVI tidak diterbitkan oleh Imigrasi Korea, walaupun sudah prelim sekalipun, CPMI tidak akan bisa berangkat ke Korea. 
    • Apakah ikut Prelim menjamin CCVI diterbitkan ? tidak. Penerbitan CCVI tergantung dari Imigrasi Korea berdasarkan permintaan user.
    • Dokumen saya ditahan oleh pihak tertentu namun panggilan prelim sudah diterbitkan untuk saya, apa yang saya harus lakukan ? Dokumen CPMI tidak boleh ditahan oleh pihak manapun dan apabila ada yang melakukan itu, laporkan ke Polisi atau ke UPT BP2MI atau bisa juga melapor ke Direktorat Perlindungan BP2MI.
    • Apakah Prelim duluan menjamin berangkat duluan ? tidak. Pemberangkatan ke Korea tidak ditentukan oleh urutan yang prelim duluan atau belakangan. Kewenangan penuh penentuan siapa yang berangkat berada di HRD Korea.

E. Hal-hal yang harus diketahui mengenai CCVI

  1. Tidak ada biaya penerbitan CCVI
  2. CCVI diterbitkan oleh Imigrasi Korea berdasarkan permintaan employer
  3. BP2MI tidak menerbitkan CCVI dan tidak bisa meminta Imigrasi Korea atau HRD Korea menerbitkan CCVI untuk PMI
  4. Pembatalan CCVI bisa terjadi kapanpun dan Imigrasi Korea tidak pernah memberitahukan alasan pembatalan CCVI
  5. Ketika CPMI yang sudah dapat CCVI dibatalkan CCVInya, CPMI bisa  mendapatkan CCVI baru bila ada pengguna di Korea memilih CPMI tersebut, menerbitkan SLC untuk CPMI tersebut dan mengurus CCVI untuk CPMI tersebut.
  6. Mendapatkan CCVI bukan kepastia CPMI berangkat ke Korea
  7. Ketika CPMI mendapatkan CCVI, lalu CCVI nya di batalkan tidak ada jaminan bisa mendapatkan CCVI yang baru.
  8. Hal-hal yang sering menjadi pertanyaan seputar CCVI
    • CCVI saya dibatalkan, apa yang harus saya lakukan ? menunggu mendapatkan CCVI yang baru.
    • Apakah semua CPMI Korea dijamin mendapatkan CCVI ? tidak. Penerbitan CCVI tergantung dari apakah user mengajukan penerbitan CCVI ke Imigrasi Korea.
    • Bila CCVI saya batal, apakah saya akan mendapatkan SLC baru ? dasar penerbitan CCVI adalah SLC, sehingga bila ada CCVI yang dibatalkan maka CPMI harus menunggu ada pengguna baru yang akan menerbitkan SLC baru dan mengurus CCVI yang baru ke Imigrasi Korea
    • Saya sudah prelim lama kenapat tidak dapat CCVI ? bisa jadi user tidak mengurus CCVI saudara dan bisa jadi CCVI saudara di batalkan.
    • Bila saya pernah jadi PMI Non Prosedural di Korea, apakah mungkin mendapatkan CCVI ? kemungkinan besar tidak karena Imigrasi Korea memiliki catatan keimigrasian sehingga ketika pengguna mengajukan CCVI ke Imigrasi Korea, Imigrasi Korea akan langsung menolak penerbitan CCVI bagi saudara.

F. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Apply Visa

  1. Proses apply visa dilakukan oleh BP2MI
  2. Kedutaan Besar Korea dapat menolak pengajuan Visa untuk CPMI Korea
  3. Kedutaan Besar Korea dapat memanggil CPMI untuk interview terkait proses apply visa

G. Hal-hal yang harus diketahui mengenai Entry List

  1. Entry List diterbitkan oleh HRD Korea dan Entry list berisi nama-nama CPMI yang akan segera di proses keberangkatanya oleh HRD Korea.
  2. Apakah CPMI yang sudah masuk entry list bisa dibatalkan? bisa bila pengguna tidak jadi merekrut CPMI bersangkutan, dan CPMI masih bisa masuk ke entry list bila dibatalkan selama ada pengguna baru yang memilih kembali yang bersangkutan.

H. Hal-hal yang harus diketahui mengenai status Approval, Returned, dan Restrict di Roster data SPAS.

  1. Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya Approval, itu artinya data saudara masih aktif di database HRD Korea.
  2. Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya returned, itu artinya data saudara dikembalikan dari HRD Korea karena permasalahan dokumen seperti nama saat daftar dan di passport beda
  3. Bila melihat nama saudara di list roster dan statusnya restrict, itu artinya data saudara ditolak oleh HRD Korea yang bisa jadi disebabkan saudara dulu pernah masuk ke Korea secara non presedural atau selama di Korea pernah melanggar hukum di Korea

I. Hal-hal yang harus diketahui mengenai eps.go.kr

  1. Website EPS Go KR bukan dikelola oleh BP2MI dan BP2MI tidak bertanggung jawab terhadap isi website tersebut.
  2. BP2MI tidak mengacu pada website EPS GO KR dalam proses penempatan.
  3. Update data di situs eps.go.kr terkait data CPMI Korea bukan menjadi tanggung jawab BP2MI

Demikian pengumuman ini untuk menjadi perhatian. Terima kasih.

 

Source : https://www.bp2mi.go.id/

 

So, ingin belajar bersama Bina Insani MTC?
Tenang LPK Bina Insani MTC sudah resmi dari pemerintah ya #KoncoMigran 😉,

Insyaallah Amanah, Proses Kerja Transparan, Jalur Resmi Pemerintah, dan TIDAK ADA PUNGUTAN LIAR ya #KoncoMigran ☺️
Yuk, segera bergabung dengan LPK Bina Insani MTC 😎

More Information, klik link dibawah ini yaa
https://linktr.ee/BinaInsaniMTC 📍 LPK Bina Insani MTC Yogyakarta
https://linktr.ee/BinaInsaniMTCMagelang 📍 LPK Bina Insani MTC Magelang

 

 

Persiapan kerja ke korea, Kursus bahasa korea, bimbingan kerja, pendaftaran tes, tes EPS-TOPIK, berkas lamaran, formulir sending, Paspor, sertifikat eps-TOPIK, medical check up, Sending, Slc, visa, pap, prelim, preliminary training, unfit, training center, belajar bahasa korea, tempat kerja, bahasa korea di jogja, gagal tes, lapor imigrasi, sending disetujui, skck, terbang, sending ulang, skill tes, Deportasi, soal tes, pengumuman tes, cbt korea, pbt, tes sistem poin, tes fishing, tes skill dan kompetensi, latihan skill tes, cbt simulator, bnp2tki, np2mi, bp3tki, biaya kerja ke korea, score sistem poin, pendaftaran online, Kursus online, bahasa korea online, proses mandiri. Roster, Kursus bahasa korea online, Kursus Jepang online, Tokutei Ginou, kerja ke jepang, visa Tokutei Ginou, SSW, Specified Skilled Worker, JFT Basic, Level A1, Level A2, Level B1, Level B2, Level C1, Level C2, JLPT, Japanese Language Proficiency Test, N1, N2, N3, N4, N5, blended learning, hybrid learning, pembelajaran online, kemdikbud, kemnaker, Corona, Corona di korea, pemberangkatan ke Korea, Pemberangkatan ke Jepang, Wawancara User, Perusahaan Jepang, Perusahaan Korea, CPMI, CTKI